Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)
Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)

Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)

Jadwal Kegiatan
Pembekalan Sertifikasi Lokasi Biaya  
19 - 20 Mei 2026 21 Mei 2026 Jakarta Rp 7.000.000
19 - 20 Mei 2026 21 Mei 2026 Zoom Meeting Rp 5.500.000
Deskripsi

Deskripsi:

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.


Persyaratan Dasar:

  • Pendidikan minimal SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan
  • Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun dan S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
  • Memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun
  • Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  • Bagi Expartiate melampirkan surat izin bekerja di Indonesia


Kemasan Kompetensi:

  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
  • Mengelola Keselamatan Pertambangan
  • Mengelola Lingkungan Pertambangan
  • Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
  • Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
  • Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba
  • Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara