| Pembekalan | Sertifikasi | Lokasi | Biaya | |
|---|---|---|---|---|
| 19 - 20 Mei 2026 | 21 Mei 2026 | Jakarta | Rp 7.000.000 | |
| 19 - 20 Mei 2026 | 21 Mei 2026 | Zoom Meeting | Rp 5.500.000 |
Deskripsi:
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.
Persyaratan Dasar:
Kemasan Kompetensi: