Pengawas Operasional Pertama (POP)
Pengawas Operasional Pertama

Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP)

Jadwal Kegiatan
Pembekalan Sertifikasi Lokasi Biaya  
28 - 29 April 2026 30 April 2026 Jakarta Rp 5.500.000
28 - 29 April 2026 30 April 2026 Zoom Meeting Rp 4.000.000
Deskripsi

Deskripsi:

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/20/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dimana Pengawas Operasional merupakan orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan minerba yang baik harus dilakukan oleh orang yang BERKOMPETEN.


Persyaratan Dasar:

  •  Pendidikan minimal SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan
  •  Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun dan S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
  •  Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  •  Bagi Expartiate melampirkan surat izin bekerja di Indonesia


Kemasan Kompetensi:

  • Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Keselamatan Pertambangan
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
  • Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
  • Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
  • Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
  • Melaksanakan Peraturan Perundang – undangan terkait Perlindungan Lingkungan
  • Melaksanakan Inspeksi
  • Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan